Tata Tertib Siswa – SDN 2 Watusomo
📋 Peraturan Sekolah · Resmi Berlaku

Tata Tertib Siswa

Pedoman perilaku bersama untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, adil, dan mendidik bagi seluruh warga SDN 2 Watusomo, dengan sistem kredit poin yang telah diperbarui.

📅 Berlaku Tahun Ajaran 2026/2027 🔄 Sistem Kredit Poin Terbaru ✅ Disahkan Kepala Sekolah & Komite

Tata tertib ini resmi berlaku untuk seluruh siswa SDN 2 Watusomo mulai Tahun Ajaran 2026/2027, setelah disahkan oleh Kepala Sekolah bersama Komite Sekolah. Orang tua/wali siswa diharapkan turut membaca dan mendukung pelaksanaan aturan ini demi kelancaran proses belajar mengajar. Pembaruan sistem kredit poin ini tetap menjaga semangat dasar tata tertib sekolah — pembinaan yang bertahap, berkeadilan, dan mendidik.

📝
Ringkasan

Ringkasan Pembaruan Utama

Mulai Tahun Ajaran 2026/2027, tata tertib ini diperbarui pada tujuh area utama sistem kredit poin dan beberapa pasal terkait, tanpa mengubah semangat dasar tata tertib sekolah (pembinaan bertahap, berkeadilan, dan mendidik):

1

Bobot poin disusun ulang per kategori (kehadiran, penampilan, perilaku sosial, akademik, fasilitas) agar sebanding dengan tingkat keseriusannya — sebelumnya beberapa pelanggaran ringan (mis. jajan di luar) berbobot sama dengan bullying.

2

Pelanggaran berat (kekerasan fisik, senjata tajam, narkoba, pelecehan, penganiayaan) dipisahkan menjadi Kategori Khusus dengan penanganan segera oleh sekolah, tidak menunggu proses akumulasi poin bertahap.

3

Rentang tindak lanjut diperbaiki agar tidak tumpang tindih (sebelumnya rentang 151–180 dan 180–200 beririsan di angka 180).

4

Ditambahkan mekanisme pemulihan poin bagi siswa yang menunjukkan perbaikan perilaku, agar sistem tetap mendidik dan tidak semata-mata akumulatif sepanjang tahun.

5

Klausul pengecualian untuk kondisi di luar kendali siswa diperluas berlaku umum, tidak hanya untuk sanksi tertinggi.

6

Ketentuan aksesori pada Pasal 2 dinetralkan agar berlaku sama untuk seluruh siswa, tidak lagi membedakan berdasarkan jenis kelamin.

7

Ditambahkan pertimbangan penerapan sanksi yang membedakan pendekatan untuk siswa kelas rendah (I–III) dan kelas tinggi (IV–VI).

8

Poin akademik (mencontek, kelalaian tugas, konten tidak pantas) yang disebut di Pasal 4 namun sebelumnya tidak muncul di tabel poin kini dilengkapi.

Pasal 1

Kehadiran & Kedisiplinan Waktu

1

Siswa wajib tiba di sekolah paling lambat 5 menit sebelum bel berbunyi.

2

Siswa mengucapkan salam dan bersalaman kepada Bapak/Ibu Guru yang ditemui saat tiba di sekolah.

3

Siswa yang tidak hadir wajib menyampaikan kabar atau surat dari orang tua/wali kepada wali kelas.

4

Ketidakhadiran 3 hari berturut-turut wajib disertai surat orang tua, dan bila terkait sakit, surat keterangan dari tenaga medis.

5

Siswa masuk dan keluar kelas dengan tertib setelah bel tanda masuk atau keluar dibunyikan.

6

Siswa yang meninggalkan sekolah sebelum jam pelajaran selesai wajib mendapat izin dari kepala sekolah/guru piket dan dijemput orang tua/wali.

7

Siswa pulang setelah kegiatan pembelajaran selesai dan diakhiri doa bersama, serta menunggu penjemputan di lingkungan sekolah.

8

Siswa kelas I–VI wajib mengikuti upacara bendera setiap hari Senin; siswa terlambat hanya boleh masuk kelas setelah mendapat izin guru piket.

ℹ️ Ketentuan poin bagi pelanggaran kehadiran diatur pada Pasal 6, dengan pengecualian bagi keterlambatan atau ketidakhadiran yang terbukti disebabkan kondisi di luar kendali siswa dan telah dikonfirmasi orang tua/wali.
👕
Pasal 2

Penampilan & Pakaian Seragam

1

Siswa wajib mengenakan seragam sekolah lengkap dan rapi sesuai ketentuan beserta seluruh atributnya.

2

Jadwal seragam: Senin–Selasa Putih-Merah lengkap dengan dasi dan atribut; Rabu–Kamis Batik dengan bawahan putih; Jumat–Sabtu Seragam Pramuka.

Sepatu hitam berkaos kaki putih menutup mata kaki pada hari biasa, kaos kaki hitam pada hari Sabtu.
3

Siswa mengenakan seragam olahraga pada jam olahraga dan kegiatan yang mensyaratkannya.

4

Siswa menjaga kerapian rambut dan kuku sesuai standar kebersihan dan kesopanan yang berlaku di sekolah.

5

Seluruh siswa dilarang memakai aksesori berlebihan di luar ketentuan seragam sekolah (kalung, gelang, dan sejenisnya dalam ukuran mencolok).

Ketentuan ini berlaku sama tanpa membedakan jenis kelamin siswa.
🤝
Pasal 3

Perilaku & Etika Bergaul

1

Siswa wajib bersikap sopan dan hormat kepada kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan sesama teman.

2

Perundungan (bullying) dalam bentuk apa pun — fisik, verbal, maupun melalui media sosial — dilarang keras.

3

Siswa menjaga kerukunan dan menyelesaikan perselisihan secara damai dengan bantuan guru.

4

Penggunaan bahasa kasar, makian, atau ujaran kebencian dalam bentuk apa pun dilarang di lingkungan sekolah.

5

Siswa wajib membuang sampah pada tempatnya dan menjaga kebersihan lingkungan sekolah.

6

Setiap siswa mengikuti upacara bendera dan kegiatan sekolah lainnya dengan tertib dan khidmat.

7

Membawa, mengonsumsi, atau mengedarkan rokok, minuman keras, dan narkoba di lingkungan sekolah dilarang keras.

Termasuk pelanggaran Kategori Khusus — lihat Pasal 6.4.
📚
Pasal 4

Kegiatan Akademik & Belajar

1

Siswa wajib mengikuti seluruh mata pelajaran yang dijadwalkan dengan sungguh-sungguh dan penuh perhatian.

2

Tugas dan pekerjaan rumah (PR) dikumpulkan tepat waktu sesuai batas yang ditetapkan guru.

3

Selama ujian berlangsung, siswa dilarang mencontek, bekerja sama tanpa izin, atau menggunakan alat bantu yang tidak diizinkan.

4

Penggunaan telepon genggam atau perangkat elektronik pribadi selama jam pelajaran dilarang kecuali atas izin guru.

5

Siswa wajib membawa perlengkapan belajar yang diperlukan sesuai jadwal pelajaran harian.

6

Membawa atau mengakses konten yang tidak pantas melalui perangkat elektronik di lingkungan sekolah dilarang.

Pelanggaran dalam bentuk konten eksplisit termasuk Kategori Khusus — lihat Pasal 6.4.
🏫
Pasal 5

Penggunaan Fasilitas Sekolah

1

Siswa wajib menjaga dan merawat seluruh fasilitas sekolah, termasuk buku teks, meja, kursi, dan peralatan belajar.

2

Siswa yang merusak fasilitas sekolah wajib mengganti sesuai nilai kerusakan yang ditetapkan sekolah.

Kewajiban ganti rugi ini terpisah dari poin pelanggaran yang dikenakan (lihat Pasal 6).
3

Buku-buku perpustakaan wajib dikembalikan tepat waktu dan dijaga kondisinya agar tidak rusak atau hilang.

4

Dilarang mencoret-coret dinding, meja, kursi, atau fasilitas sekolah dalam bentuk apa pun.

5

Penggunaan laboratorium komputer dan ruang khusus lainnya hanya diperbolehkan di bawah pengawasan guru.

⚠️
Pasal 6

Sanksi & Tindakan Pembinaan

6.1 Prinsip Sanksi

Landasan yang mendasari setiap tindakan pembinaan di SDN 2 Watusomo.

📋 Berkeadilan

Adil, Jelas & Mendidik

  • Sanksi dilandasi prinsip keadilan dan tidak pandang bulu.
  • Jenis sanksi harus jelas, tegas, dan mendidik.
  • Sanksi terukur keberhasilannya dalam mengubah perilaku, disampaikan dengan cara yang tidak menakutkan atau menimbulkan trauma.
⚖️ Pengecualian

Kondisi di Luar Kendali Siswa

  • Poin tidak dikenakan, atau dapat ditinjau ulang oleh wali kelas dan/atau kepala sekolah, apabila pelanggaran terbukti disebabkan kondisi di luar kendali siswa.
  • Contoh: kondisi kesehatan mendadak atau keadaan darurat keluarga yang telah dikonfirmasi orang tua/wali.
  • Klausul ini berlaku umum untuk seluruh tahapan sanksi, tidak hanya sanksi tertinggi.
🧒 Kelas Rendah

Pendekatan Kelas I–III

  • Penerapan tahapan sanksi bagi siswa kelas rendah (I–III) mengutamakan bimbingan personal dan komunikasi dengan orang tua.
  • Diutamakan dibanding sanksi tertulis formal.
  • Kecuali untuk pelanggaran Kategori Khusus, yang tetap ditangani sesuai prosedur berlaku bagi seluruh jenjang.
6.2 Sistem Kredit Poin

Cara kerja akumulasi poin sepanjang tahun ajaran.

1

Setiap pelanggaran memiliki bobot poin sesuai kategori dan tingkat keseriusannya (lihat 6.3).

2

Poin diakumulasi berjalan sepanjang tahun ajaran dan direset menjadi 0 pada awal tahun ajaran baru; catatan pelanggaran Kategori Khusus tetap tersimpan sebagai rekam jejak pembinaan.

3

Pelanggaran Kategori Khusus (6.4) ditindaklanjuti segera oleh sekolah — tidak menunggu ambang akumulasi poin tertentu — meskipun poinnya tetap dicatat dan turut dihitung dalam total akumulasi.

🌱

Mekanisme Pemulihan Poin

Siswa yang tidak melakukan pelanggaran baru selama 4 minggu berturut-turut mendapat pengurangan 10 poin sebagai apresiasi atas perbaikan perilaku, hingga minimum 0. Pemulihan ini hanya berlaku untuk poin dari Kategori A–F; poin dari Kategori Khusus tidak berkurang melalui mekanisme waktu.

6.3 Tabel Kredit Poin — Kategori A–F

Bobot poin pelanggaran umum, disusun per kategori agar sebanding dengan tingkat keseriusannya.

A

Kehadiran & Ketertiban Waktu

NoJenis PelanggaranPoin
A1Datang terlambat tanpa keterangan yang sah10
A2Meninggalkan kelas/sekolah saat jam pelajaran tanpa izin guru piket10
A3Menerima tamu di kelas tanpa izin pada jam sekolah10
A4Membawa teman/orang luar ke lingkungan sekolah tanpa izin15
B

Penampilan & Kerapian

NoJenis PelanggaranPoin
B1Tidak mengenakan seragam/atribut sesuai jadwal yang ditentukan10
B2Membawa/menggunakan HP tanpa izin guru pada jam sekolah15
B3Makan permen karet di lingkungan sekolah5
B4Memakai aksesori berlebihan di luar ketentuan seragam (berlaku sama untuk seluruh siswa)10
B5Rambut atau kuku tidak rapi sesuai ketentuan kebersihan sekolah10
C

Ketertiban Umum

NoJenis PelanggaranPoin
C1Membawa mainan/benda yang tidak berhubungan dengan pelajaran10
C2Berdiri di kursi/meja atau memanjat lemari/atap tanpa alasan yang membahayakan15
C3Membuang sampah tidak pada tempatnya10
C4Membeli makanan di luar sekolah saat jadwal makan bekal mandiri15
C5Bercanda tidak pantas terkait lawan jenis (mis. menjodoh-jodohkan teman)10
C6Mengganggu jalannya proses belajar di kelas20
D

Etika Bergaul & Perilaku Sosial

NoJenis PelanggaranPoin
D1Menggunjing atau memfitnah orang lain25
D2Berbicara atau menulis kata-kata kasar, jorok, atau umpatan25
D3Bersikap tidak sopan/tidak hormat kepada guru atau tenaga kependidikan30
D4Menghina, mengejek, mengolok-olok, atau melecehkan teman35
D5Meminta uang/alat pelajaran milik siswa lain secara memaksa35
E

Akademik & Kejujuran

NoJenis PelanggaranPoin
E1Tidak mengumpulkan tugas/PR tanpa keterangan yang jelas10
E2Mencontek atau bekerja sama saat ujian tanpa izin25
E3Mengakses konten tidak pantas melalui perangkat elektronik di sekolah (tingkat ringan)40
F

Fasilitas & Barang Milik Bersama

NoJenis PelanggaranPoin
F1Tidak mengembalikan buku perpustakaan tepat waktu10
F2Mencoret-coret dinding, meja, kursi, atau fasilitas sekolah20
F3Merusak fasilitas sekolah (di luar kewajiban ganti rugi pada Pasal 5)30
F4Mengambil barang/uang milik orang lain50
6.4 Kategori Khusus — Pelanggaran Berat (Penanganan Segera)
🚨

Pelanggaran pada kategori ini wajib ditindaklanjuti segera oleh sekolah — pemanggilan orang tua/wali pada hari yang sama atau paling lambat 1×24 jam, dan bila diperlukan berkoordinasi dengan tenaga BK, dinas terkait, atau pihak berwenang — terlepas dari total akumulasi poin siswa saat itu. Poin tetap dicatat sebagai bagian dari rekam jejak dan turut dihitung ke total akumulasi tahunan.

NoJenis PelanggaranPoin
K1Berkelahi secara fisik dengan siswa lain60
K2Membawa senjata tajam atau benda yang membahayakan keselamatan70
K3Membawa, mengakses, atau menyebarkan konten pornografi/kekerasan eksplisit100
K4Merokok, mengonsumsi, atau mengedarkan minuman keras/rokok/zat terlarang150
K5Melakukan tindakan tidak senonoh/pelecehan terhadap teman180
K6Menganiaya atau melakukan kekerasan fisik serius terhadap siswa lain atau guru180
6.5 Total Poin & Tindak Lanjut

Rentang berikut berlaku eksklusif (tidak tumpang tindih) berdasarkan total akumulasi poin siswa pada tahun ajaran berjalan.

Total PoinTahapTindak Lanjut
0–15Pembinaan InformalNasihat lisan oleh guru kelas, dicatat pada buku pembinaan (tanpa surat resmi).
16–40Peringatan Lisan IPeringatan lisan resmi dan bimbingan oleh wali kelas.
41–75Peringatan Lisan IIPeringatan lisan, dan siswa membuat surat pernyataan perbaikan perilaku.
76–120Surat Peringatan I (SP I)Surat pernyataan, sanksi mendidik, dan pemberitahuan tertulis kepada orang tua/wali.
121–160Surat Peringatan II (SP II)Sanksi mendidik, SP II, dan pemanggilan resmi orang tua/wali ke sekolah.
161–200Dikembalikan kepada Orang TuaKeputusan diambil melalui rapat tim (kepala sekolah, wali kelas, guru BK, komite) bersama orang tua/wali.
⚖️ Apabila akumulasi poin melampaui 200 akibat pelanggaran Kategori Khusus tunggal atau berulang, penanganan tetap mengikuti tahap tertinggi (dikembalikan kepada orang tua/wali), dengan keputusan akhir melalui rapat tim sekolah bersama orang tua/wali.
🏆
Pasal 7

Penghargaan & Apresiasi Siswa

📣

Pujian & Pengakuan Publik

Pujian dan pengakuan publik di hadapan kelas atau pada upacara bendera mingguan bagi siswa berprestasi.

🥇

Siswa Teladan Bulanan

Predikat Siswa Teladan Bulanan diberikan berdasarkan kehadiran, perilaku, dan prestasi terbaik.

📜

Piagam Penghargaan

Piagam penghargaan resmi untuk prestasi akademik, olahraga, dan kegiatan ekstrakurikuler.

🎁

Hadiah Perlengkapan Belajar

Paket perlengkapan belajar diberikan kepada siswa terpilih pada akhir semester.

🌟

Papan Prestasi Sekolah

Nama dan foto siswa berprestasi ditampilkan di Papan Prestasi Sekolah selama satu semester.

🏕️

Kunjungan Edukatif

Siswa terpilih mendapat kesempatan mengikuti kunjungan belajar atau wisata edukasi sekolah.

🌱

Pengurangan Poin Pelanggaran

Bentuk apresiasi atas perbaikan perilaku berkelanjutan, sesuai mekanisme pemulihan poin pada Pasal 6.2.

Ada pertanyaan tentang tata tertib ini?

Orang tua dan siswa dapat berkonsultasi langsung dengan wali kelas atau kepala sekolah.

Tata Tertib Siswa ini telah disahkan dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah bersama Ketua Komite Sekolah, serta berlaku efektif bagi seluruh siswa SDN 2 Watusomo mulai Tahun Ajaran 2026/2027.