Tata Tertib Siswa
Pedoman perilaku bersama untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, adil, dan mendidik bagi seluruh warga SDN 2 Watusomo, dengan sistem kredit poin yang telah diperbarui.
Ringkasan Pembaruan Utama
Mulai Tahun Ajaran 2026/2027, tata tertib ini diperbarui pada tujuh area utama sistem kredit poin dan beberapa pasal terkait, tanpa mengubah semangat dasar tata tertib sekolah (pembinaan bertahap, berkeadilan, dan mendidik):
Bobot poin disusun ulang per kategori (kehadiran, penampilan, perilaku sosial, akademik, fasilitas) agar sebanding dengan tingkat keseriusannya — sebelumnya beberapa pelanggaran ringan (mis. jajan di luar) berbobot sama dengan bullying.
Pelanggaran berat (kekerasan fisik, senjata tajam, narkoba, pelecehan, penganiayaan) dipisahkan menjadi Kategori Khusus dengan penanganan segera oleh sekolah, tidak menunggu proses akumulasi poin bertahap.
Rentang tindak lanjut diperbaiki agar tidak tumpang tindih (sebelumnya rentang 151–180 dan 180–200 beririsan di angka 180).
Ditambahkan mekanisme pemulihan poin bagi siswa yang menunjukkan perbaikan perilaku, agar sistem tetap mendidik dan tidak semata-mata akumulatif sepanjang tahun.
Klausul pengecualian untuk kondisi di luar kendali siswa diperluas berlaku umum, tidak hanya untuk sanksi tertinggi.
Ketentuan aksesori pada Pasal 2 dinetralkan agar berlaku sama untuk seluruh siswa, tidak lagi membedakan berdasarkan jenis kelamin.
Ditambahkan pertimbangan penerapan sanksi yang membedakan pendekatan untuk siswa kelas rendah (I–III) dan kelas tinggi (IV–VI).
Poin akademik (mencontek, kelalaian tugas, konten tidak pantas) yang disebut di Pasal 4 namun sebelumnya tidak muncul di tabel poin kini dilengkapi.
Kehadiran & Kedisiplinan Waktu
Siswa wajib tiba di sekolah paling lambat 5 menit sebelum bel berbunyi.
Siswa mengucapkan salam dan bersalaman kepada Bapak/Ibu Guru yang ditemui saat tiba di sekolah.
Siswa yang tidak hadir wajib menyampaikan kabar atau surat dari orang tua/wali kepada wali kelas.
Ketidakhadiran 3 hari berturut-turut wajib disertai surat orang tua, dan bila terkait sakit, surat keterangan dari tenaga medis.
Siswa masuk dan keluar kelas dengan tertib setelah bel tanda masuk atau keluar dibunyikan.
Siswa yang meninggalkan sekolah sebelum jam pelajaran selesai wajib mendapat izin dari kepala sekolah/guru piket dan dijemput orang tua/wali.
Siswa pulang setelah kegiatan pembelajaran selesai dan diakhiri doa bersama, serta menunggu penjemputan di lingkungan sekolah.
Siswa kelas I–VI wajib mengikuti upacara bendera setiap hari Senin; siswa terlambat hanya boleh masuk kelas setelah mendapat izin guru piket.
Penampilan & Pakaian Seragam
Siswa wajib mengenakan seragam sekolah lengkap dan rapi sesuai ketentuan beserta seluruh atributnya.
Jadwal seragam: Senin–Selasa Putih-Merah lengkap dengan dasi dan atribut; Rabu–Kamis Batik dengan bawahan putih; Jumat–Sabtu Seragam Pramuka.
Sepatu hitam berkaos kaki putih menutup mata kaki pada hari biasa, kaos kaki hitam pada hari Sabtu.Siswa mengenakan seragam olahraga pada jam olahraga dan kegiatan yang mensyaratkannya.
Siswa menjaga kerapian rambut dan kuku sesuai standar kebersihan dan kesopanan yang berlaku di sekolah.
Seluruh siswa dilarang memakai aksesori berlebihan di luar ketentuan seragam sekolah (kalung, gelang, dan sejenisnya dalam ukuran mencolok).
Ketentuan ini berlaku sama tanpa membedakan jenis kelamin siswa.Perilaku & Etika Bergaul
Siswa wajib bersikap sopan dan hormat kepada kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan sesama teman.
Perundungan (bullying) dalam bentuk apa pun — fisik, verbal, maupun melalui media sosial — dilarang keras.
Siswa menjaga kerukunan dan menyelesaikan perselisihan secara damai dengan bantuan guru.
Penggunaan bahasa kasar, makian, atau ujaran kebencian dalam bentuk apa pun dilarang di lingkungan sekolah.
Siswa wajib membuang sampah pada tempatnya dan menjaga kebersihan lingkungan sekolah.
Setiap siswa mengikuti upacara bendera dan kegiatan sekolah lainnya dengan tertib dan khidmat.
Membawa, mengonsumsi, atau mengedarkan rokok, minuman keras, dan narkoba di lingkungan sekolah dilarang keras.
Termasuk pelanggaran Kategori Khusus — lihat Pasal 6.4.Kegiatan Akademik & Belajar
Siswa wajib mengikuti seluruh mata pelajaran yang dijadwalkan dengan sungguh-sungguh dan penuh perhatian.
Tugas dan pekerjaan rumah (PR) dikumpulkan tepat waktu sesuai batas yang ditetapkan guru.
Selama ujian berlangsung, siswa dilarang mencontek, bekerja sama tanpa izin, atau menggunakan alat bantu yang tidak diizinkan.
Penggunaan telepon genggam atau perangkat elektronik pribadi selama jam pelajaran dilarang kecuali atas izin guru.
Siswa wajib membawa perlengkapan belajar yang diperlukan sesuai jadwal pelajaran harian.
Membawa atau mengakses konten yang tidak pantas melalui perangkat elektronik di lingkungan sekolah dilarang.
Pelanggaran dalam bentuk konten eksplisit termasuk Kategori Khusus — lihat Pasal 6.4.Penggunaan Fasilitas Sekolah
Siswa wajib menjaga dan merawat seluruh fasilitas sekolah, termasuk buku teks, meja, kursi, dan peralatan belajar.
Siswa yang merusak fasilitas sekolah wajib mengganti sesuai nilai kerusakan yang ditetapkan sekolah.
Kewajiban ganti rugi ini terpisah dari poin pelanggaran yang dikenakan (lihat Pasal 6).Buku-buku perpustakaan wajib dikembalikan tepat waktu dan dijaga kondisinya agar tidak rusak atau hilang.
Dilarang mencoret-coret dinding, meja, kursi, atau fasilitas sekolah dalam bentuk apa pun.
Penggunaan laboratorium komputer dan ruang khusus lainnya hanya diperbolehkan di bawah pengawasan guru.
Sanksi & Tindakan Pembinaan
Landasan yang mendasari setiap tindakan pembinaan di SDN 2 Watusomo.
Adil, Jelas & Mendidik
- Sanksi dilandasi prinsip keadilan dan tidak pandang bulu.
- Jenis sanksi harus jelas, tegas, dan mendidik.
- Sanksi terukur keberhasilannya dalam mengubah perilaku, disampaikan dengan cara yang tidak menakutkan atau menimbulkan trauma.
Kondisi di Luar Kendali Siswa
- Poin tidak dikenakan, atau dapat ditinjau ulang oleh wali kelas dan/atau kepala sekolah, apabila pelanggaran terbukti disebabkan kondisi di luar kendali siswa.
- Contoh: kondisi kesehatan mendadak atau keadaan darurat keluarga yang telah dikonfirmasi orang tua/wali.
- Klausul ini berlaku umum untuk seluruh tahapan sanksi, tidak hanya sanksi tertinggi.
Pendekatan Kelas I–III
- Penerapan tahapan sanksi bagi siswa kelas rendah (I–III) mengutamakan bimbingan personal dan komunikasi dengan orang tua.
- Diutamakan dibanding sanksi tertulis formal.
- Kecuali untuk pelanggaran Kategori Khusus, yang tetap ditangani sesuai prosedur berlaku bagi seluruh jenjang.
Cara kerja akumulasi poin sepanjang tahun ajaran.
Setiap pelanggaran memiliki bobot poin sesuai kategori dan tingkat keseriusannya (lihat 6.3).
Poin diakumulasi berjalan sepanjang tahun ajaran dan direset menjadi 0 pada awal tahun ajaran baru; catatan pelanggaran Kategori Khusus tetap tersimpan sebagai rekam jejak pembinaan.
Pelanggaran Kategori Khusus (6.4) ditindaklanjuti segera oleh sekolah — tidak menunggu ambang akumulasi poin tertentu — meskipun poinnya tetap dicatat dan turut dihitung dalam total akumulasi.
Mekanisme Pemulihan Poin
Siswa yang tidak melakukan pelanggaran baru selama 4 minggu berturut-turut mendapat pengurangan 10 poin sebagai apresiasi atas perbaikan perilaku, hingga minimum 0. Pemulihan ini hanya berlaku untuk poin dari Kategori A–F; poin dari Kategori Khusus tidak berkurang melalui mekanisme waktu.
Bobot poin pelanggaran umum, disusun per kategori agar sebanding dengan tingkat keseriusannya.
Kehadiran & Ketertiban Waktu
| No | Jenis Pelanggaran | Poin |
|---|---|---|
| A1 | Datang terlambat tanpa keterangan yang sah | 10 |
| A2 | Meninggalkan kelas/sekolah saat jam pelajaran tanpa izin guru piket | 10 |
| A3 | Menerima tamu di kelas tanpa izin pada jam sekolah | 10 |
| A4 | Membawa teman/orang luar ke lingkungan sekolah tanpa izin | 15 |
Penampilan & Kerapian
| No | Jenis Pelanggaran | Poin |
|---|---|---|
| B1 | Tidak mengenakan seragam/atribut sesuai jadwal yang ditentukan | 10 |
| B2 | Membawa/menggunakan HP tanpa izin guru pada jam sekolah | 15 |
| B3 | Makan permen karet di lingkungan sekolah | 5 |
| B4 | Memakai aksesori berlebihan di luar ketentuan seragam (berlaku sama untuk seluruh siswa) | 10 |
| B5 | Rambut atau kuku tidak rapi sesuai ketentuan kebersihan sekolah | 10 |
Ketertiban Umum
| No | Jenis Pelanggaran | Poin |
|---|---|---|
| C1 | Membawa mainan/benda yang tidak berhubungan dengan pelajaran | 10 |
| C2 | Berdiri di kursi/meja atau memanjat lemari/atap tanpa alasan yang membahayakan | 15 |
| C3 | Membuang sampah tidak pada tempatnya | 10 |
| C4 | Membeli makanan di luar sekolah saat jadwal makan bekal mandiri | 15 |
| C5 | Bercanda tidak pantas terkait lawan jenis (mis. menjodoh-jodohkan teman) | 10 |
| C6 | Mengganggu jalannya proses belajar di kelas | 20 |
Etika Bergaul & Perilaku Sosial
| No | Jenis Pelanggaran | Poin |
|---|---|---|
| D1 | Menggunjing atau memfitnah orang lain | 25 |
| D2 | Berbicara atau menulis kata-kata kasar, jorok, atau umpatan | 25 |
| D3 | Bersikap tidak sopan/tidak hormat kepada guru atau tenaga kependidikan | 30 |
| D4 | Menghina, mengejek, mengolok-olok, atau melecehkan teman | 35 |
| D5 | Meminta uang/alat pelajaran milik siswa lain secara memaksa | 35 |
Akademik & Kejujuran
| No | Jenis Pelanggaran | Poin |
|---|---|---|
| E1 | Tidak mengumpulkan tugas/PR tanpa keterangan yang jelas | 10 |
| E2 | Mencontek atau bekerja sama saat ujian tanpa izin | 25 |
| E3 | Mengakses konten tidak pantas melalui perangkat elektronik di sekolah (tingkat ringan) | 40 |
Fasilitas & Barang Milik Bersama
| No | Jenis Pelanggaran | Poin |
|---|---|---|
| F1 | Tidak mengembalikan buku perpustakaan tepat waktu | 10 |
| F2 | Mencoret-coret dinding, meja, kursi, atau fasilitas sekolah | 20 |
| F3 | Merusak fasilitas sekolah (di luar kewajiban ganti rugi pada Pasal 5) | 30 |
| F4 | Mengambil barang/uang milik orang lain | 50 |
Pelanggaran pada kategori ini wajib ditindaklanjuti segera oleh sekolah — pemanggilan orang tua/wali pada hari yang sama atau paling lambat 1×24 jam, dan bila diperlukan berkoordinasi dengan tenaga BK, dinas terkait, atau pihak berwenang — terlepas dari total akumulasi poin siswa saat itu. Poin tetap dicatat sebagai bagian dari rekam jejak dan turut dihitung ke total akumulasi tahunan.
| No | Jenis Pelanggaran | Poin |
|---|---|---|
| K1 | Berkelahi secara fisik dengan siswa lain | 60 |
| K2 | Membawa senjata tajam atau benda yang membahayakan keselamatan | 70 |
| K3 | Membawa, mengakses, atau menyebarkan konten pornografi/kekerasan eksplisit | 100 |
| K4 | Merokok, mengonsumsi, atau mengedarkan minuman keras/rokok/zat terlarang | 150 |
| K5 | Melakukan tindakan tidak senonoh/pelecehan terhadap teman | 180 |
| K6 | Menganiaya atau melakukan kekerasan fisik serius terhadap siswa lain atau guru | 180 |
Rentang berikut berlaku eksklusif (tidak tumpang tindih) berdasarkan total akumulasi poin siswa pada tahun ajaran berjalan.
| Total Poin | Tahap | Tindak Lanjut |
|---|---|---|
| 0–15 | Pembinaan Informal | Nasihat lisan oleh guru kelas, dicatat pada buku pembinaan (tanpa surat resmi). |
| 16–40 | Peringatan Lisan I | Peringatan lisan resmi dan bimbingan oleh wali kelas. |
| 41–75 | Peringatan Lisan II | Peringatan lisan, dan siswa membuat surat pernyataan perbaikan perilaku. |
| 76–120 | Surat Peringatan I (SP I) | Surat pernyataan, sanksi mendidik, dan pemberitahuan tertulis kepada orang tua/wali. |
| 121–160 | Surat Peringatan II (SP II) | Sanksi mendidik, SP II, dan pemanggilan resmi orang tua/wali ke sekolah. |
| 161–200 | Dikembalikan kepada Orang Tua | Keputusan diambil melalui rapat tim (kepala sekolah, wali kelas, guru BK, komite) bersama orang tua/wali. |
Penghargaan & Apresiasi Siswa
Pujian & Pengakuan Publik
Pujian dan pengakuan publik di hadapan kelas atau pada upacara bendera mingguan bagi siswa berprestasi.
Siswa Teladan Bulanan
Predikat Siswa Teladan Bulanan diberikan berdasarkan kehadiran, perilaku, dan prestasi terbaik.
Piagam Penghargaan
Piagam penghargaan resmi untuk prestasi akademik, olahraga, dan kegiatan ekstrakurikuler.
Hadiah Perlengkapan Belajar
Paket perlengkapan belajar diberikan kepada siswa terpilih pada akhir semester.
Papan Prestasi Sekolah
Nama dan foto siswa berprestasi ditampilkan di Papan Prestasi Sekolah selama satu semester.
Kunjungan Edukatif
Siswa terpilih mendapat kesempatan mengikuti kunjungan belajar atau wisata edukasi sekolah.
Pengurangan Poin Pelanggaran
Bentuk apresiasi atas perbaikan perilaku berkelanjutan, sesuai mekanisme pemulihan poin pada Pasal 6.2.
Ada pertanyaan tentang tata tertib ini?
Orang tua dan siswa dapat berkonsultasi langsung dengan wali kelas atau kepala sekolah.
Tata Tertib Siswa ini telah disahkan dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah bersama Ketua Komite Sekolah, serta berlaku efektif bagi seluruh siswa SDN 2 Watusomo mulai Tahun Ajaran 2026/2027.