⭐ Sekolah Unggulan Kec. Slogohimo 2026

Kecil Langkahnya,Besar Dampaknya

Setiap hari di SDN 2 Watusomo adalah satu langkah menuju versi terbaik dari diri mereka — anak-anak yang cerdas, berkarakter, dan berdampak.

🎓

SDN 2 Watusomo

NPSN: 20310988 · Akreditasi B

8Guru
111Siswa
4Ekskul
✅ Akreditasi B
🏆 Juara Kecamatan
📱 Les Online
🎉 Penerimaan Siswa Baru 2026/2027 Dibuka! 🏆 Juara 1 Olimpiade Matematika Kecamatan 🎨 Festival Seni Budaya Sekolah — 15 Juli 2025 📚 Program Literasi Digital untuk Siswa Kelas 4–6 ⚽ Turnamen Olahraga Antar Kelas — Agustus 2026 🌱 Program Sekolah Adiwiyata Dimulai! 🎉 Penerimaan Siswa Baru 2026/2027 Dibuka! 🏆 Juara 1 Olimpiade Matematika Kecamatan 🎨 Festival Seni Budaya Sekolah — 15 Juli 2025 📚 Program Literasi Digital untuk Siswa Kelas 4–6 ⚽ Turnamen Olahraga Antar Kelas — Agustus 2026 🌱 Program Sekolah Adiwiyata Dimulai!
111+Siswa Aktif
8Guru Berpengalaman
2Ekstra Kurikuler
60+Prestasi Diraih

Program Unggulan
yang Membentuk Generasi Hebat

Kurikulum Merdeka yang diperkaya dengan program inovatif untuk tumbuh kembang optimal setiap anak di Watusomo.

💻

Literasi Digital

Mengenal teknologi sejak dini dengan pembelajaran komputer dan internet sehat untuk kelas 4–6.

🎨

Seni & Kreativitas

Melukis, menari, musik tradisional, dan kerajinan tangan sebagai media ekspresi dan pengembangan bakat.

🔬

Science Club

Eksperimen sains sederhana yang membangun rasa ingin tahu dan pola pikir ilmiah sejak kecil.

🗣️

English Fun Class

Belajar bahasa Inggris dengan metode storytelling, lagu, dan permainan interaktif yang asyik.

Olahraga & Kesehatan

Sepak bola, bulu tangkis, senam, dan permainan tradisional yang membentuk tubuh sehat dan jiwa sportif.

🌿

Pendidikan Karakter

Program pembiasaan berakhlak mulia, peduli lingkungan, dan gotong royong sesuai nilai luhur Watusomo.

Mengapa Memilih
SDN 2 Watusomo?

Kami berkomitmen memberikan lingkungan belajar terbaik yang aman, nyaman, dan berkualitas untuk putra-putri Anda.

🏫

Fasilitas Memadai & Terawat

Ruang kelas nyaman, perpustakaan, lapangan olahraga, dan area belajar yang bersih dan kondusif.

👩‍🏫

Guru Bersertifikat & Berdedikasi

Semua guru kami bersertifikat pendidik dan terus mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kualitas mengajar.

📊

Pemantauan Perkembangan Siswa

Orang tua selalu dilibatkan dalam memantau kemajuan belajar anak secara berkala dan transparan.

🎯

Kurikulum Merdeka Belajar

Pembelajaran berpusat pada siswa dengan pendekatan diferensiasi sesuai potensi dan kebutuhan anak.

🛡️

Lingkungan Aman & Berbudaya

Sekolah bebas bullying dengan budaya saling menghormati dan nilai-nilai kearifan lokal yang kuat.

🌟

Penghargaan & Prestasi

Kepercayaan yang kami bangun bersama masyarakat Watusomo

🏅 Akreditasi B BAN-S/M
🥇 Sekolah Ramah Anak
🏆 Juara OSN Kec. 2024
⭐ Sekolah Penggerak
📖 Sekolah Literasi 2026

Momen Berharga
Keluarga SDN 2 Watusomo

Setiap hari adalah momen belajar dan tumbuh yang penuh keceriaan di Watusomo.

📖
Hari Membaca Nasional
🎨
Kelas Seni & Kerajinan
🌱
Gerakan Menanam Pohon
🎭
Pentas Drama Kelas 5
Turnamen Olahraga
🎓
Wisuda & Pelepasan Kelas VI 2026

Info &
Pengumuman

Tetap update dengan informasi penting dari SDN 2 Watusomo.

20Juni

Pengambilan Rapor Semester Genap

Rapor diambil oleh orang tua/wali di kelas masing-masing, pkl 07.30–09.00 WIB.

20Juni

Pelunasan Pembayaran Buku Semester 2

Batas pembayaran buku siswa semester 2 adalah tanggal 20 Juni 2026 pada guru kelas masing-masing bersamaan dengan pengambilan rapor siswa.

21Juni

Libur Awal Tahun Ajaran Baru

Sekolah libur tanggal 21 Juni –11 Juli 2026. Masuk kembali 13 Juli 2026.

13Juli

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

Seluruh siswa wajib hadir dan mengikuti kegiatan MPLS selama 3 hari.

15Juli

Pendaftaran Ekskul Tahun Ajaran Baru

Formulir pendaftaran ekskul akan tersedia secara online melalui web sekolah ini.

25Juni-Agustus

Revitalisasi Sekolah

Ruang kelas I, II, IV, V, dan VI akan direhab. Mohon doa restu agar pelaksanaan revitalisasi sekolah dapat berjalan lancar dan dimudahkan semua oleh Allah SWT.

Kalender
Kegiatan 2026

Juli 2026
📅 Awal Tahun Ajaran Baru 2026/2027
Agustus 2026
🎊 Peringatan HUT RI ke-81 & Pramuka
Oktober 2026
📝 Penilaian Tengah Semester Ganjil
Desember 2026
🎄 Penilaian Akhir Semester & Pembagian Rapor

Ayo Bergabung Bersama
Keluarga SDN 2 Watusomo!

Kami siap menyambut putra-putri terbaik Anda untuk tumbuh, belajar, dan berprestasi bersama kami.

📍

Alamat Sekolah

Dusun Bandung RT 01 RW 04, Desa Watusomo
Kec. Slogohimo, Kab. Wonogiri

Lihat di Peta →
📞

Telepon & WhatsApp

Hubungi kami di:
WhatsApp Admin:

+62 853-2947-2429
📧

Email & Media Sosial

sdn2watusomo@gmail.com
Tiktok:

@sdn2watusomo
Tata Tertib Siswa – SDN 2 Watusomo
📋 Peraturan Sekolah

Tata Tertib Siswa

Pedoman perilaku bersama untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi seluruh warga SDN 2 Watusomo.

📅 Berlaku Tahun Ajaran 2025/2026 ✅ Disetujui Komite Sekolah 🤝 Disepakati Bersama

Tata tertib ini berlaku untuk seluruh siswa SDN 2 Watusomo sejak hari pertama masuk sekolah. Orang tua/wali siswa diharapkan turut membaca dan mendukung pelaksanaan aturan ini demi kelancaran proses belajar mengajar. Pelanggaran akan ditangani secara bertahap sesuai prosedur yang berlaku.

Pasal 1

Kehadiran & Kedisiplinan Waktu

1

Siswa wajib hadir di sekolah paling lambat pukul 07.00 WIB setiap hari Senin – Sabtu.

Bel masuk berbunyi pukul 06.55 WIB sebagai peringatan awal.
2

Siswa yang terlambat lebih dari 10 menit wajib melapor ke guru piket sebelum masuk kelas.

3

Ketidakhadiran karena sakit wajib disertai surat keterangan dari orang tua atau dokter yang diserahkan pada hari pertama masuk kembali.

4

Izin tidak masuk karena keperluan keluarga harus disampaikan sehari sebelumnya secara tertulis atau melalui orang tua/wali.

5

Siswa tidak diperbolehkan meninggalkan sekolah sebelum jam pelajaran berakhir tanpa izin tertulis dari kepala sekolah atau wali kelas.

6

Ketidakhadiran tanpa keterangan lebih dari 3 hari berturut-turut akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan orang tua.

👕
Pasal 2

Penampilan & Pakaian Seragam

1

Siswa wajib mengenakan seragam lengkap dan rapi sesuai jadwal yang ditetapkan sekolah.

Senin-Selasa: Putih-merah · Rabu-Kamis: Batik · Jumat: Olahraga/Pramuka · Sabtu: Olahraga
2

Seragam harus dalam kondisi bersih, disetrika, dan tidak robek. Baju dimasukkan ke dalam celana/rok.

3

Siswa laki-laki wajib mencukur rambut secara rapi dan tidak boleh berambut panjang melebihi kerah baju.

4

Siswa perempuan tidak diperbolehkan memakai perhiasan berlebihan atau menggunakan make-up ke sekolah.

5

Alas kaki berupa sepatu hitam bertali dan kaos kaki putih wajib dipakai setiap hari sekolah.

6

Siswa dilarang mewarnai rambut dengan warna apapun selain warna rambut alami.

🤝
Pasal 3

Perilaku & Etika Bergaul

1

Siswa wajib bersikap sopan dan hormat kepada kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan sesama teman.

2

Dilarang keras melakukan perundungan (bullying), baik secara fisik, verbal, maupun melalui media sosial.

3

Siswa wajib menjaga kerukunan dan menyelesaikan perselisihan secara damai dengan bantuan guru.

4

Dilarang menggunakan bahasa kasar, makian, atau ujaran kebencian dalam bentuk apapun di lingkungan sekolah.

5

Siswa wajib membuang sampah pada tempatnya dan turut menjaga kebersihan lingkungan sekolah.

6

Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera dan kegiatan sekolah lainnya dengan tertib dan khidmat.

7

Dilarang membawa, mengonsumsi, atau mengedarkan rokok, minuman keras, dan narkoba di lingkungan sekolah.

📚
Pasal 4

Kegiatan Akademik & Belajar

1

Siswa wajib mengikuti seluruh mata pelajaran yang dijadwalkan dengan sungguh-sungguh dan penuh perhatian.

2

Tugas dan pekerjaan rumah (PR) wajib dikumpulkan tepat waktu sesuai batas waktu yang ditetapkan guru.

3

Selama ujian berlangsung, siswa dilarang mencontek, bekerja sama, atau menggunakan alat bantu yang tidak diizinkan.

4

Penggunaan telepon genggam atau perangkat elektronik pribadi selama jam pelajaran dilarang kecuali atas izin guru.

5

Siswa wajib membawa perlengkapan belajar yang diperlukan sesuai jadwal pelajaran harian.

6

Dilarang membawa atau mengakses konten yang tidak pantas melalui perangkat elektronik di lingkungan sekolah.

🏫
Pasal 5

Penggunaan Fasilitas Sekolah

1

Siswa wajib menjaga dan merawat semua fasilitas sekolah termasuk buku teks, meja, kursi, dan peralatan belajar.

2

Siswa yang merusak fasilitas sekolah wajib mengganti sesuai nilai kerusakan yang diputuskan oleh pihak sekolah.

3

Buku-buku dari perpustakaan wajib dikembalikan tepat waktu dan dijaga kondisinya agar tidak rusak atau hilang.

4

Dilarang mencoret-coret dinding, meja, kursi, atau fasilitas sekolah dalam bentuk apapun.

5

Penggunaan laboratorium komputer dan ruang khusus lainnya hanya diperbolehkan di bawah pengawasan guru.

⚠️
Pasal 6

Sanksi & Tindakan Pembinaan

⚡ Pelanggaran Ringan

Teguran & Pembinaan

  • Teguran lisan oleh guru atau wali kelas
  • Peringatan tertulis dan dicatat di buku kasus
  • Tugas tambahan atau piket kebersihan
  • Pemberitahuan kepada orang tua
🔶 Pelanggaran Sedang

Pemanggilan Orang Tua

  • Surat peringatan resmi kepada orang tua
  • Pemanggilan orang tua ke sekolah
  • Skorsing kegiatan tertentu (maksimal 2 hari)
  • Mengganti kerugian material jika ada
  • Konseling dengan guru BK
🔴 Pelanggaran Berat

Tindakan Tegas

  • Skorsing hingga 7 hari pelajaran
  • Pertemuan formal orang tua dan kepala sekolah
  • Pemindahan kelas atau penempatan khusus
  • Pengeluaran dari sekolah sebagai upaya terakhir
🏆
Pasal 7

Penghargaan & Apresiasi Siswa

📣

Pujian & Pengakuan Publik

Siswa berprestasi dipuji di hadapan kelas atau pada upacara bendera mingguan.

🥇

Siswa Teladan Bulanan

Diberikan kepada siswa dengan kehadiran, perilaku, dan prestasi terbaik setiap bulan.

📜

Piagam Penghargaan

Sertifikat resmi diberikan untuk prestasi akademik, olahraga, dan kegiatan ekstra kurikuler.

🎁

Hadiah Perlengkapan Belajar

Paket alat tulis dan buku diberikan kepada siswa terpilih pada akhir semester.

🌟

Papan Prestasi Sekolah

Nama dan foto siswa berprestasi ditampilkan di papan kehormatan sekolah selama satu semester.

🏕️

Kunjungan Edukatif

Siswa terpilih mendapat kesempatan mengikuti kunjungan belajar atau wisata edukasi sekolah.

Ada pertanyaan tentang tata tertib ini?

Orang tua dan siswa dapat berkonsultasi langsung dengan wali kelas atau kepala sekolah.